KETUA DPC LPRI MAMASA MENYEBUTKAN JIKA UPAYA DAMAI DENGAN DESA LEKO SUKA MAJU ITU MISINTERPRETASI.

Jppos.id.sulbar. Jumat 28 Februari 2025. Bertus Ketua Dewan Pertimbangan Cabang Lembaga pengawasan Reformasi Indonesia (DPC LPRI) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat yang memfasilitasi masyarakat
Melaporkan Kepala Desa Lekosukamaju

Bersama Abdul Rahman dari perwakilan Masyarakat Desa Lekosukamaju, menemui Kasad Reskrim Polisi resort Kabupaten Mamasa. IPTU DRONES MA’DIKA, SH,MH untuk klarifikasi perkembangan kasus Dugaan korupsi Desa Lekosukamaju.

Dari Klarifikasi tersebut Berthus membenarkan bahwa penyampaian Kasad Reskrim polres mamasa yg termuat dalam rekaman hp yg dilakukan oleh Simon itu Benar bahwa Kasat menyampaikan bahwa,
Datang bersama pelapor minta damai. Itu jelas dalam rekaman.

Namun perdamaian yg dimaksud bukan berarti sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dan atau menarik laporan. Karna laporan bukan main main dan bisa ditarik kembali.

Kasus dugaan korupsi, masuk tindak pidana kusus, artinya tidak ada restoratif justice. Dan yg menjadi kunci pelapor itu adalah masyarakat sendiri sebagai objek dan sekaligus saksi korban.

Lembaga Pengawasan itu hanya wadah pelapor. Artinya Kalau mau berdamai, sama masyarakat pelapor dan bentuk perdamaian tidak bisa mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Berthus menyampaikan bahwa jangan ada salah tanggap bahwa, ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menghentikan proses yg sedang berjalan di Tangan APH.

Terbukti proses ini sedang bergulir berdasarkan prosedur dan regulasi yg dilakukan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Polisi resort Mamasa. Lanjut Berthus.

Mari, semua masyarakat Utamanya Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) dan Media, kita mengawal proses ini. Dengan mengedepankan kode etik yang transfaransi dan akuntabel. (Hw.Pawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *