Jembatan Timbang Beru-Beru Disorot, Pentingnya Edukasi Hukum dan Etika Pelayanan Publik

 

Mamuju 21/1/2026 — Pengelolaan Jembatan Timbang Kendaraan Beru-Beru yang beralamat di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya di jalan poros Mamuju–Topoyo, menjadi perhatian masyarakat dari sisi pendidikan hukum dan dampak sosial.

Jembatan timbang tersebut berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang secara struktural berada dalam koordinasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Fungsi utama fasilitas ini adalah pengawasan dan pembinaan kendaraan angkutan barang guna mencegah Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sejumlah sopir angkutan barang mengeluhkan adanya penahanan kendaraan bermuatan lebih tanpa kejelasan batas waktu serta tanpa penjelasan regulasi tertulis. Kondisi ini dinilai belum mencerminkan fungsi jembatan timbang sebagai media pendidikan hukum transportasi bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengelola jembatan timbang menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan kendaraan dilakukan sebagai kebijakan lapangan. Apabila kelebihan muatan dinilai tidak terlalu besar, kendaraan tidak langsung ditindak tegas, melainkan diberikan penundaan dengan sanksi yang disesuaikan sebagai bentuk efek jera.

Namun demikian, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar regulasi tertulis, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan secara langsung aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penundaan, bentuk sanksi, serta durasi penahanan kendaraan.

Secara regulatif, pengawasan angkutan barang sebenarnya telah diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan, yang mengatur pengendalian muatan kendaraan;

Peraturan Menteri Perhubungan terkait tata cara penimbangan kendaraan dan penindakan pelanggaran muatan.

Dalam perspektif pendidikan dan sosial, ketidakhadiran penjelasan regulasi secara terbuka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pembelajaran publik. Masyarakat, khususTimbangnya para sopir, membutuhkan pemahaman yang jelas tentang hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum agar kepatuhan tumbuh secara sadar, bukan karena tekanan.

Dari sisi sosial-ekonomi, penahanan kendaraan tanpa kepastian waktu berdampak langsung terhadap penghasilan sopir dan kesejahteraan keluarga. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan humanis, edukatif, dan transparan dalam pelayanan publik.

Masyarakat berharap agar Jembatan Timbang Beru-Beru tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai ruang edukasi hukum transportasi, dengan penyampaian regulasi yang jelas, mekanisme sanksi yang terukur, serta pelayanan yang berkeadilan. Dengan demikian, tujuan keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kepercayaan publik. (HW. P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *