
DUMAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 kepada mantan polisi Alex Sander alias Alex Bin Sudirman dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu (metamfetamina) golongan I dengan berat sekitar 1 kilogram. Tuntutan resmi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada Senin, 30 Maret 2026.
JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan peredaran narkotika, menjual, serta bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatannya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar masa tahanan yang telah dijalani oleh Alex Sander dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Bagi denda kategori IV sebesar Rp 300 juta, JPU menetapkan ketentuan bahwa jika tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita atau dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila langkah penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau hasilnya tidak cukup, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 100 hari sebagai pengganti denda.
JPU juga mengajukan permintaan agar seluruh barang bukti terkait kasus dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit handphone merk Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor WhatsApp 0853-9205-2617 serta nomor IMEI 359914140152546 dan 359917820152546, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Alex Sander dengan nomor rekening 0155-01-002030-53-7, dan 1 buku tabungan Bank BCA atas nama Alex Sander dengan nomor rekening 0343749403.
Sebelumnya, Alex Sander berhasil ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Rumah Makan Abbas yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kasus ini mulai terungkap setelah saksi Muhammad Rafi mengaku telah melakukan beberapa kali transaksi narkotika bersama terdakwa.
Kronologi kasus dimulai pada Minggu, 07 September 2025, ketika saksi Ari Perdana menghubungi Muhammad Rafi untuk mencari pasokan 1 kg shabu dengan sistem pembayaran tunai. Rafi kemudian menghubungi Alex Sander untuk memenuhi permintaan tersebut, namun saat itu belum ada stok barang. Hingga hari Selasa, 09 September 2025, Rafi menghubungi kembali Alex dan mendapatkan informasi bahwa barang sudah tersedia serta dapat diambil di daerah Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada hari Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Rafi tiba di lokasi penjemputan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BM 1635 WH dan menerima bungkus plastik warna hitam yang berisi shabu. Barang tersebut dikemas dalam dua lapis plastik teh merk GUANYINWANG warna hijau. Setelah menerima barang, Rafi menghubungi Ari Perdana untuk menyampaikan bahwa shabu sudah tersedia, dan keduanya berencana menjualnya dengan harga Rp 250.000.000 kepada pihak pembeli yang dihubungi melalui saksi Alwu Yuda.
Kemudian, Rafi dan Ari Perdana bersama saksi Herlizan yang bertindak sebagai supir berangkat menuju rumah saksi Giatni di Kota Dumai untuk melakukan transaksi. Saat mereka bertemu dengan pembeli Boyke Marpaung dan Zekri Ilhamda serta akan melakukan pengecekan barang, Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang telah melakukan pengawasan selama ini langsung mengamankan seluruh pihak dan barang bukti sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Dumai Kota.
Selain transaksi yang belum selesai ini, Muhammad Rafi mengaku telah melakukan empat kali transaksi narkotika sebelumnya bersama Alex Sander. Transaksi pertama dilakukan pada bulan Juni 2025 sebanyak 2 ons dengan nilai Rp 70 juta, diikuti transaksi kedua pada akhir bulan Juni 2025 sebanyak 3 ons dengan nilai Rp 105 juta, transaksi ketiga pada pertengahan bulan Juli 2025 sebanyak 5 ons dengan nilai Rp 175 juta, dan transaksi keempat pada tanggal 20 Agustus 2025 sebanyak 5 ons dengan nilai Rp 175 juta. Setiap transaksi, uang hasil penjualan disalurkan oleh Rafi ke rekening Bank BRI atas nama Efi Safitri dengan nomor rekening 2115 0100 1344 563. Untuk transaksi kelima yang belum selesai, Rafi seharusnya akan menyetorkan uang sebesar Rp 240 juta kepada Alex dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
JAKSA TUNTUT MANTAN POLISI ALEX SANDER 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp 300 JUTA DI KASUS SHABU SEKITAR 1 KG DUMAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 kepada mantan polisi Alex Sander alias Alex Bin Sudirman dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu (metamfetamina) golongan I dengan berat sekitar 1 kilogram. Tuntutan resmi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada Senin, 30 Maret 2026. JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan peredaran narkotika, menjual, serta bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatannya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar masa tahanan yang telah dijalani oleh Alex Sander dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Bagi denda kategori IV sebesar Rp 300 juta, JPU menetapkan ketentuan bahwa jika tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita atau dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila langkah penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau hasilnya tidak cukup, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 100 hari sebagai pengganti denda. JPU juga mengajukan permintaan agar seluruh barang bukti terkait kasus dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit handphone merk Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor WhatsApp 0853-9205-2617 serta nomor IMEI 359914140152546 dan 359917820152546, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Alex Sander dengan nomor rekening 0155-01-002030-53-7, dan 1 buku tabungan Bank BCA atas nama Alex Sander dengan nomor rekening 0343749403. Sebelumnya, Alex Sander berhasil ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Rumah Makan Abbas yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kasus ini mulai terungkap setelah saksi Muhammad Rafi mengaku telah melakukan beberapa kali transaksi narkotika bersama terdakwa. Kronologi kasus dimulai pada Minggu, 07 September 2025, ketika saksi Ari Perdana menghubungi Muhammad Rafi untuk mencari pasokan 1 kg shabu dengan sistem pembayaran tunai. Rafi kemudian menghubungi Alex Sander untuk memenuhi permintaan tersebut, namun saat itu belum ada stok barang. Hingga hari Selasa, 09 September 2025, Rafi menghubungi kembali Alex dan mendapatkan informasi bahwa barang sudah tersedia serta dapat diambil di daerah Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Rafi tiba di lokasi penjemputan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BM 1635 WH dan menerima bungkus plastik warna hitam yang berisi shabu. Barang tersebut dikemas dalam dua lapis plastik teh merk GUANYINWANG warna hijau. Setelah menerima barang, Rafi menghubungi Ari Perdana untuk menyampaikan bahwa shabu sudah tersedia, dan keduanya berencana menjualnya dengan harga Rp 250.000.000 kepada pihak pembeli yang dihubungi melalui saksi Alwu Yuda. Kemudian, Rafi dan Ari Perdana bersama saksi Herlizan yang bertindak sebagai supir berangkat menuju rumah saksi Giatni di Kota Dumai untuk melakukan transaksi. Saat mereka bertemu dengan pembeli Boyke Marpaung dan Zekri Ilhamda serta akan melakukan pengecekan barang, Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang telah melakukan pengawasan selama ini langsung mengamankan seluruh pihak dan barang bukti sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Dumai Kota. Selain transaksi yang belum selesai ini, Muhammad Rafi mengaku telah melakukan empat kali transaksi narkotika sebelumnya bersama Alex Sander. Transaksi pertama dilakukan pada bulan Juni 2025 sebanyak 2 ons dengan nilai Rp 70 juta, diikuti transaksi kedua pada akhir bulan Juni 2025 sebanyak 3 ons dengan nilai Rp 105 juta, transaksi ketiga pada pertengahan bulan Juli 2025 sebanyak 5 ons dengan nilai Rp 175 juta, dan transaksi keempat pada tanggal 20 Agustus 2025 sebanyak 5 ons dengan nilai Rp 175 juta. Setiap transaksi, uang hasil penjualan disalurkan oleh Rafi ke rekening Bank BRI atas nama Efi Safitri dengan nomor rekening 2115 0100 1344 563. Untuk transaksi kelima yang belum selesai, Rafi seharusnya akan menyetorkan uang sebesar Rp 240 juta kepada Alex dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Pekanbaru pada tanggal 12 September 2025, shabu yang diamankan memiliki berat kotor 1.071,5 gram dengan berat bersih 971,1 gram. Hasil uji laboratorium kriminalistik juga menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung zat metamfetamina dan termasuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Pekanbaru pada tanggal 12 September 2025, shabu yang diamankan memiliki berat kotor 1.071,5 gram dengan berat bersih 971,1 gram. Hasil uji laboratorium kriminalistik juga menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung zat metamfetamina dan termasuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






