MEDAN – Jurnal Polisi Pos. Korban pencurian Ronald Leonardo Simarmata merasa kecewa dan dirugikan atas proses kasus yang Ia Laporkan di Polsek Medan Tembung (sebelumnya Polsek Percut Seituan) – Polrestabes Medan – Polda Sumut.
Korban juga diduga mengalami pungli, kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di suatu ruangan Reskrim Polsek Medan Tembung, ketika korban bertemu dengan Fredi Sinaga petugas luar atau tekap Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung, dibawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Rasmaju Tarigan dan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang yang diduga meminta sejumlah uang kepada korban,
“Saya dimintain biaya penangkapan, kan aneh itu, berarti kalau tidak ada uang saya, pelaku nya gak ditangkap dan gak diproses kasus saya ini”. Ujar Korban, Hari Kamis (16/04/2026).
Petugas Luar Atas nama Fredi Sinaga yang diduga melakukan pungli, Berkata kepada korban “berapa kau kasih, biar kami tangkap pelakunya”. Kata Korban niru bahasa Fredi Sinaga.
Korban menjawab ” Uangku hanya 500 ribu rupiah bang”. Kata Korban.
Fredi Sinaga Berkata lagi, ” kami ada 7 orang, 700 ribulah kasih”. Pintanya.
Kata Korban lagi, “gak ada lagi uangku bang, cuma 500 ribu yang ada”. Keluh Korban.
Usai pertemuan pembahasan uang penangkapan diruangan itu, langsung bergerak menuju TKP.
Ditengah perjalanan, petugas meminta uang 100 ribu untuk mengisi BBM jenis Pertalite, korban pun memberikannya.
“Ada uang limpul (50 ribu) isi Bensin, Kata Tim Fredi Sinaga, Marga Situmorang”, ungkap Korban.
Korban menjawab “Ada Pak, sambil serahkan uang 100 ribu, Tim Fredi Sinaga, Situmorang mengatakan 100 aja kita isi ya,,? Kata Korban,, Iya Pak.
Setelah pengisian BBM, bergerak menuju TKP, saat tiba di TKP terlihat pelaku ada didalam rumah, bernama AMRI PRASETIA.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan memborgol tangan pelaku dan sekalian petugas mengintrogasi pelaku.
Petugas bertanya kepada pelaku, “Siapa saja kawanmu saat melakukan pencurian”? Jawab pelaku ” Ada, namanya ARI”.
Kemudian, Petugas membawa Pelaku bersama dengan Korban dan saksi untuk diminta keterangan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tembung,
Selanjutnya, saat sudah berada di Mapolsek, Petugas Fredi Sinaga mengajak Korban kesuatu ruangan yang sama dipertemuan sebelumnya, Rabu 29 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB, Sore.
Saat didalam ruangan itu, Fredi Sinaga diduga meminta sejumlah uang penangkapan yang Ia minta kepada Korban Sebelumnya.
“Udah kan Lae, udah kita tangkap pelakunya kan, mana uangnya” pengakuan korban.
Korbanpun menyerahkan 300 ribu, lalu respon petugas Fredi Sinaga menerima dan meminta agar ditambahkan.
“Tambah lah Lae, sambil Nerima uang 300 ribu,’ jelas Korban.
Korban menjawab ,”nantilah bang, uangku sudah gak ada, tadi’kan,,, sudah isi BBM (Bensin) 100 ribu, uang ini pun kupinjam sama opungku.” ungkap Korban.
Setelah itu Pelaku pun diserahkan ke Penyidik atas nama Gokma Tampubolon.
selanjutnya, saat hendak korban membuat laporan, malah korban disuruh pulang untuk membuat surat Keterangan ke Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa.
“Udah,,, pulang aja dulu, buat Surat Keterangan dari Kadus dan Kades, kata Korban diperiksa dulu pak, Kata petugas udah minta aja dulu surat keterangan itu,” Jelas korban lagi.
Namun, saat korban tiba di rumah Kadus, Kadus mengatakan Kantor Desa Sudah tutup karena sudah malam, besok lah baru bisa datang.
Yang menyuruh Korban pulang adalah Penyidik atas nama Gokma Tampu bolon.
Padahal petugas SPKT sudah meminta Kartu identitas Kependudukan atau KTP Korban.
Menurut informasi dari keterangan Korban, bahwa pukul 02.00 WIB dini hari, diduga pelaku dibebaskan tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada Korban.
“Kok bisa gitu polisinya ya bang, bisa bisanya pelaku itu keluar dari Mapolsek Medan Tembung, tanpa ada pemberitahuan samaku”, Ujar Korban dengan penuh rasa kekecewaan, Rabu (31/01/2026) Malam.
Ketika Korban mengkroscek ke Polsek Medan Tembung, benar pelaku sudah tidak ada, hingga sampai detik ini pelaku berkeliaran menghirup udara segar.
Atas peristiwa itu, Korban merasa kecewa dan dirugikan, oleh karena itu Korban telah mengambil langkah atau menempuh jalur hukum membuat pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, dan sedang bergulir.
Aduan Masyarakat atau Dumas Onlien Korban ke Divisi Propam Mabes Polri diterima, lalu Divisi Propam Mabes Polri melimpahkan ke SUBBagyanduan Bidang Propam Polda Sumut, Lalu Bidang Propam Polda Sumut melimpah ke Paminal Polrestabes Medan.
Bukti Awal dan kronologis, korban telah menyerahkan ke Paminal Propam yang bersangkutan.
Bukti awal ada di percakapan, alur cerita dugaan pungli yang dilakukan oleh Petugas luar dari Reskrim Polsek Medan Tembung, bukti alur cerita juga dihapus oleh pelaku,,, dan biar pun dihapus pesan chat wa tersebut bisa ditarik atau dikembalikan lagi oleh bagian siber atau yang ahli.
Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, mengatakan siap abgda lg ada kerja .. kt cek bang, terimakasih bang. Kata Singkat Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kamis (16/04/2026) Malam.
Bersambung…








