JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Pemerintah Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menegaskan bahwa temuan kerugian negara sebesar Rp 253 juta lebih telah dituntaskan.
Uang tersebut telah dikembalikan ke rekening negara (rekening desa) oleh pihak desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa tahun 2022.
Kepala Desa Gunung Agung, Deni Sumarno, SE, menyampaikan hal itu saat ditemui Bengkulutoday.com di rumahnya, Rabu sore (17/9/2025). Ia meluruskan isu yang sempat beredar bahwa jumlah temuan mencapai Rp 300 juta.
“Sebenarnya realnya bukan sebesar 300 juta itu, tetapi di angka Rp 253 juta sekian. Hanya saja di awal memang ada tambahan temuan administrasi yang kini sudah selesai. Jadi angka finalnya Rp 253 juta lebih sedikit,” terang Deni.
Deni menegaskan, publik tidak bisa serta-merta menuding kepala desa sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab. Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa melibatkan banyak instrumen, mulai dari Sekdes, Kaur Keuangan (Bendahara), Pelaksana Kegiatan (PK), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga BPD.
“Kalau ada asumsi masyarakat bahwa semua ditentukan oleh kades, itu salah. Semua kegiatan desa harus melalui rapat bersama dengan BPD. Jadi keputusan kolektif, bukan sepihak,” jelas alumni Universitas Bengkulu ini.
Dari hasil audit Inspektorat, temuan di Desa Gunung Agung bukan karena proyek fiktif atau total loss, melainkan lebih pada kelalaian administrasi dan kelebihan harga.
“Inspektorat sendiri sudah menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan fiktif maupun total loss di Gunung Agung. Temuan itu terkait administrasi dan mungkin ada kelebihan harga,” kata Deni.
Berdasarkan surat Inspektorat Seluma per 7 Juli 2025, pemerintah desa diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara. Namun sebelum batas waktu itu berakhir, pihak desa sudah melunasinya.
“Sebelum 60 hari, kami sudah menyelesaikan. Hanya saja perlu diluruskan, temuan ini tidak hanya pada pemerintah desa, tetapi juga ada di BPD Gunung Agung serta mantan Pjs Kades tahun 2022,” ungkapnya.
Dengan pelunasan ini, Pemerintah Desa Gunung Agung memastikan bahwa seluruh kewajiban terkait hasil audit investigasi Dana Desa telah dituntaskan.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi penggunaan dana desa di tiga desa, yakni Desa Gunung Agung (Kecamatan Lubuk Sandi), Desa Taba (Kecamatan Talo Kecil), dan Desa Dusun Baru (Kecamatan Ilir Talo).
Dari hasil audit, Desa Gunung Agung tercatat memiliki temuan kerugian negara Rp 253 juta lebih.
Heno







