Bahu Jalan Berubah Pungsi, Pengguna jalan Rawan Kecelakaan.

JPPOS.ID || BENGKULU KOTA – Secara regulasi, bahu jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang berfungsi sebagai ruang darurat, bukan ruang parkir maupun ruang yang boleh dipasangi bangunan atau struktur fisik tanpa izin.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Damija adalah ruang publik yang berada di bawah kewenangan penyelenggara jalan, dan setiap bentuk pemanfaatan termasuk pemasangan pembatas fisik wajib memperoleh izin dari instansi berwenang, seperti Dinas PUPR.

Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai fungsi.

Dalam hal ini bisa membahayakan pengguna jalan terutama pengguna jalan yang dalam kondisi darurat, sementara badan jalan terpasang ban yang diduga dipasang pihak manajemen rumah sakit Gading Medika.

Namun saat tim awak media jppos berupaya mempertanyakan lewat WhatsApp, apa maksud pemasangan ban bekas di pinggiran jalan serta atas ijin instansi mana pihak rumah sakit terkesan acuh, hingga berita ini terbit pihak rumah sakit Gading Medika belum juga memberikan jawaban.

Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *