JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Pabuaran dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wildan Mubarok, S.H bersama anggota melaksanakan kegiatan pemeriksaan saksi korban terkait kasus dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di Jalan Raya Gunung Sari–Mancak, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai kejadian pencurian sebagian barang milik warga. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut hadir Kanit Reskrim IPDA Wildan Mubarok, S.H, KSPKT Aiptu Herdi, Kanit Samapta Bripka Yudi, anggota Reskrim Bripka Ramayandi Susilo, serta Bhabinkamtibmas Brigadir Tirta.
Selain memeriksa saksi dan olah TKP awal, personel juga memberikan imbauan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Petugas juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.(*)
YANTO







