Kanit Provos Polsek Baros Polresta Serkot Pasang Stiker Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) pada Kendaraan Dinas.

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT _ Dalam rangka meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat, Kanit Provos Polsek Baros Polresta Serkot Bripka J. Nofryadi melaksanakan kegiatan pemasangan Stiker Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) pada kendaraan dinas Polsek Baros dan Di Mako Polsek Baros Polresta Serkot.

Pemasangan stiker ini merupakan program dari Divpropam Mabes Polri & Propam Polda Banten sebagai upaya memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat. Melalui stiker ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pengaduan terkait kinerja dan pelayanan kepolisian.

Yang menarik, pada stiker Yanduan tersebut telah dilengkapi kode QR (barcode) yang dapat langsung diakses oleh masyarakat melalui ponsel. Dengan demikian, masyarakat bisa menyampaikan laporan, saran, atau kritik secara langsung dan cepat, tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Kanit Provos Bripka Nofryadi mengatakan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari langkah proaktif Polri untuk memperkuat kedekatan dengan masyarakat serta memastikan setiap anggota kepolisian melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab.

“Melalui stiker Yanduan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan dinas Polri menjadi simbol keterbukaan pelayanan. Masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi dan memberikan pengaduan apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan,” ujar Kanit Provos.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria, SH., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Baros AKP Dede Supratman, SH memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Kepolisian Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari reformasi pelayanan Polri menuju institusi yang semakin dicintai masyarakat.

“Program pemasangan Stiker Yanduan ini sejalan dengan semangat Presisi Polri yang menekankan pelayanan publik berbasis teknologi dan kemudahan akses. Dengan adanya barcode pengaduan, masyarakat bisa langsung melapor tanpa hambatan, dan kami dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan akuntabel,” ujar Kapolsek Baros

“Kami berharap, langkah ini dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polresta Serang Kota sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *