JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT | Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015), adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan.
Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Bripka Usep Kuswoyo Melaksanakan kegiatan Sambang di desa Sukabares Kecamatan Waringinkurung, Rabu (22/01/2025).
Kegiatan Sambang Kamtibmas tersebut di lakukan dengan cara DDS (door too door system), dari rumah kerumah warga.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkatibmas menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat desa Sukabares, agar tetap menjaga dan memelihara kamtibmas di lingkungannya.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Waringinkurung Iptu Sahroni mengatakan kegiatan tersebut di lakukan dengan cara DDS, untuk memaksimalkan Harkamtibmas di wilayah Desa Waringinkurung, “ungkapnya.(*)
YANTO







