JPPOS.ID – TAPANULI UTARA – Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., mengikuti rapat tingkat menteri terkait tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Jumat (27/2/2026).
Bupati mengikuti rapat tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara di Tarutung, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Binhot Aritonang serta pimpinan perangkat daerah teknis.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan agenda laporan Ketua Tim Pelaksana oleh Menteri Dalam Negeri serta paparan Rencana Induk oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, guna memastikan penanganan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (JPP/RT)







