Medan, JPPOS.ID — Praktik penagihan kejam kembali mencoreng dunia layanan pinjaman online (pinjol). Kali ini, platform pinjol bernama Solusiku yang dikelola oleh PT Anugerah Digital Indonesia diduga melakukan aksi teror, intimidasi, serta penyebaran data pribadi terhadap nasabahnya yang hanya terlambat membayar dua hari.
Berdasarkan keterangan nasabah berinisial R, kepada media ini, ia dan keluarganya mengalami serangkaian ancaman dari pihak penagih pinjol tersebut. Tak hanya dikirimkan foto KTP, nomor NIK seluruh anggota keluarga, serta gambar-gambar tak senonoh (porno), pihak penagih juga mengirim pesan bernada ancaman ke nomor WhatsApp pribadi dan bahkan ke nomor WhatsApp kantor tempat korban bekerja.
“Yang menagih mengaku bernama Joy. Dia mengirim foto-foto keluarga saya dan mengancam dengan kata-kata kasar. Ini sudah terlalu kurang ajar dan melanggar hukum. Kami merasa diteror dan dipermalukan,” ungkap R dengan nada marah.
Kasus ini memunculkan sorotan serius terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, sebab Solusiku masih aktif berpromosi di berbagai platform digital dengan mengklaim sebagai pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK.
Berdasarkan data resmi OJK, platform Solusiku berada di bawah naungan PT Anugerah Digital Indonesia, dengan Nomor Izin KEP-28/D.05/2021 tertanggal 21 April 2021, beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 7D, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 13, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Namun demikian, meski telah berizin, tindakan penagihan yang melanggar etika dan hukum tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan di bawah pengawasan OJK.
“Kalau benar mereka resmi dan berizin, mengapa masih menggunakan cara-cara seperti ini? Kalau dalam 1×24 jam tidak ada langkah hukum, publik bisa menduga adanya unsur pembiaran atau permainan oknum di balik ini,” tegas R.
R menyebut, kasus tersebut sudah ia laporkan ke situs pengaduan resmi OJK Online serta Polisi Siber (Cyber Crime), disertai bukti lengkap berupa tangkapan layar percakapan, foto ancaman, dan nomor penagih yang diduga berasal dari internal perusahaan pinjol tersebut.
Senada, Ketua LSM Bina Keadilan, Jek Depari, mengecam keras tindakan teror yang dilakukan oleh pihak penagih pinjol Solusiku.
“Masih adanya pinjol yang menagih dengan cara teror dan mempermalukan nasabah menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ini bukan lagi soal tunggakan, tapi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” tegas Jek Depari.
Ia menilai pemerintah, terutama Kapolri, OJK, dan Kementerian Kominfo, harus segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan perusahaan pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anugerah Digital Indonesia selaku pengelola platform Solusiku belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan teror dan penyebaran data pribadi nasabahnya.
Pewarta : I Harahap







