Babak Baru Skandal Narkoba Lapas Kotabumi! Bongkahan Sabu Utuh di Dalam Penjara, Napi “Nyabu”Disinyalir Bebas On Play, Kalapas Bungkam, Kakanwil Diduga Tutup Mata

 

Jppos.id, Lampung  —
Setelah publik digegerkan oleh rekaman alat hisap sabu di kamar napi Blok C Lapas Kelas IIA Kotabumi, kini tim investigasi media dan lembaga independen memperoleh video baru yang jauh lebih brutal: beberapa narapidana diduga terlihat tengah asyik menghisap sabu secara terang-terangan, dengan bong dan disinyalir bongkahan sabu utuh tampak jelas dalam kamar hunian.

Suasana kamar, jeruji besi, dan aktivitas napi yang terekam dalam durasi beberapa detik, ini menunjukkan bukan hanya kelalaian, melainkan disinyalir pola terstruktur dan sistematis. Jika sabu bisa masuk dalam bentuk utuh, bong diletakkan di atas jeruji, dan aktivitas hisap sabu dibiarkan begitu saja—maka ini adalah kejahatan yang terfasilitasi, bukan sekadar kecolongan.

Kalapas dan Kakanwil Membisu, Kecurigaan Meningkat

Saat diminta konfirmasi, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya, tidak memberi tanggapan, bahkan menghindar dari permintaan klarifikasi untuk menonton langsung video di kantor redaksi.

Sikap pasif juga ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kemenkumham Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang, Video yang dikirimkan langsung ke nomor pribadinya melalui WhatsApp tak mendapat tanggapan. Permintaan audiensi juga diabaikan.

Pertanyaannya kemudian: jika dua pucuk pimpinan tertinggi dalam struktur pemasyarakatan Lampung justru diam seribu bahasa, apakah mereka benar-benar tidak tahu—atau justru tidak mau tahu?

Jika Jalu Tak Bertindak, Publik Menilai Ia Terlibat

Sebagai Kakanwil yang memiliki otoritas langsung atas Kalapas dan jajarannya, Jalu Yuswa Panjang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak tegas dugaan pelanggaran di Lapas Kotabumi.
Namun hingga kini, tak ada satu pun langkah korektif atau penyelidikan internal yang dilakukan.

Jika Jalu tetap bungkam dan tak mengambil tindakan tegas atas dugaan kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan Kalapas serta bawahannya, maka publik berhak menduga keras bahwa ia sendiri ikut terlibat atau setidaknya melindungi jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Kotabumi.

“Ketika sabu bisa beredar bebas di balik tembok lapas dan pimpinan hanya diam, maka diam itu menjadi bentuk keterlibatan,” ujar salah satu tokoh pemantau hukum di Lampung.

 

Laporan Akan Dikirim ke Tingkat Nasional

Tim investigasi dan redaksi akan segera melayangkan laporan resmi berikut bukti video dan hasil penelusuran lapangan ke sejumlah pejabat negara:

▶️ Presiden Republik Indonesia, Jendral TNI (Purn.) Prabowo Subianto

▶️ Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Yusril Ihza Mahendra

▶️ Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto

▶️ Inspektorat Jenderal Kemenkumham

▶️ Komisi III DPR RI

▶️ Komnas HAM

▶️ Ombudsman RI

▶️ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tuntutan: Bentuk Tim Investigasi Nasional

Redaksi dan publik menyerukan agar dibentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas:

▶️ Jalur masuk narkoba ke dalam Lapas

▶️ Dugaan keterlibatan oknum petugas

▶️ Peran Kalapas dan pejabat struktural

▶️ Kemungkinan keterlibatan pihak Kanwil

Negara Wajib Hadir Bukan Melindungi Sindikat

Rakyat menunggu Presiden Prabowo, Menko Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Agus Andrianto untuk mengambil tindakan nyata. Jika negara gagal membersihkan lembaga pemasyarakatan dari kejahatan terorganisir, maka kerusakan sistem ini akan membusuk sampai ke akar.

 

Redaksi membuka kanal aduan publik
Siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan peredaran narkoba, pembiaran, atau keterlibatan petugas di Lapas Kotabumi dapat menghubungi redaksi.
Identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi.

 

CATATAN UNTUK KEMENKUMHAM:

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah indikasi kuat kejahatan berjaringan di dalam institusi negara.
Jika Jalu tetap diam, maka rakyat tak butuh bukti lain untuk mengatakan: ia bagian dari masalah. (Tim)

 

Pewarta: Hamsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *