JPPOS.ID – Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan dukungan terhadap kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan. Namun, ia menekankan Dinas Perhubungan (Dishub) harus mampu menghadirkan strategi dan inovasi dalam penataan sistem perparkiran.
“Kita berharap penataan perparkiran ke depan lebih baik. Dishub juga harus mampu meminimalkan kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi,” ujar Paul, Minggu (1/3/2026).
Paul mengatakan pihaknya akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan pada Selasa (3/3/2026).
RDP tersebut akan membahas langkah optimalisasi penataan perparkiran sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dalam forum itu, Komisi IV DPRD Medan juga akan memberikan masukan serta bertukar gagasan terkait inovasi pengelolaan parkir.
Adapun tarif parkir terbaru ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai. Sebelumnya, Pemko Medan menaikkan tarif parkir pada awal 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang, pick up, dan minibus, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk dan bus, serta Rp12.000 untuk truk gandeng. (JPP/RT)







