JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya.
Pandangan Fraksi PSI dibacakan Reinhart Jeremy Aninditha yang menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap perubahan Tatib agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, perubahan regulasi harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan implementasi di lapangan. Fraksi PSI berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan. (JPP/RT)







