Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Syamsurezky, S.H., M. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (11/02/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Takalar pada Rabu, 11 Februari 2026. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H selaku Bendahara Dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan.
Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah). Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.
Muh Syam: Jurnal Polisi







