jppos.id.sulbar Rabu 21/1/2026 – MAMASA – Dunia pendidikan di Kabupaten Mamasa kembali tercoreng. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) secara terbuka membongkar dugaan rangkap jabatan serius yang dilakukan oleh seorang guru aktif di SMP Negeri 03 Buntumalangka, Desa Buntumalangka, Kecamatan Buntumalangka.
Praktik ini dinilai tidak normal, berbahaya, dan berpotensi melanggar hukum, karena menyentuh langsung pengelolaan keuangan negara.
Guru berinisial Y, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga memegang kunci keuangan sekolah sekaligus proyek revitalisasi, dengan posisi sebagai bendahara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan pembagian kewenangan?
Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Mamasa, Berthus, menyebut dugaan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat konflik kepentingan yang tidak boleh ditoleransi dalam sektor pendidikan.
“Ini bukan lagi persoalan teknis sekolah. Ini menyangkut uang negara, etika ASN, dan wajah pendidikan. Rangkap jabatan seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” tegas Berthus, Rabu (21/1/2026).
Dalam perspektif kontrol pendidikan dan sosial, praktik satu orang menguasai lebih dari satu fungsi strategis—terutama di sektor keuangan—dinilai menyalahi prinsip good governance. Guru sebagai tenaga pendidik seharusnya fokus pada tugas utama mencerdaskan peserta didik, bukan mengonsolidasikan kekuasaan keuangan.
Jika benar seorang guru ASN merangkap sebagai:Bendahara sekolahBendahara proyek revitalisasi Ditambah dugaan peran lain di pemerintahan desamaka situasi tersebut sangat rawan penyelewengan, menutup ruang kontrol, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah regulasi secara tegas tidak membenarkan praktik rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan ASN wajib profesional, netral, dan bebas dari konflik kepentingan.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang.
Prinsip pengelolaan dana pendidikan, yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan fungsi secara ketat.LPRI menilai, jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran etika, tetapi potensi pelanggaran administratif hingga pidana jika terdapat aliran dana yang tidak sah.
LPRI menegaskan bahwa sekolah bukan ruang abu-abu kekuasaan, dan pendidikan tidak boleh dijadikan ladang eksperimen kepentingan personal.“Kalau di sekolah saja tata kelola keuangan tidak sehat, bagaimana kita berharap lahir generasi yang jujur? Ini preseden buruk yang harus dihentikan,” lanjut Berthus.Desakan Keras: Aparat Pengawas Harus TurunSebagai bentuk kontrol sosial, LPRI mendesak:Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mamasa
Inspektorat Daerah Dinas Pendidikanuntuk segera turun tangan, melakukan audit, pemeriksaan administratif, dan klarifikasi terbuka kepada publik. Pembiaran terhadap praktik ini dinilai sama dengan melemahkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 03 Buntumalangka maupun guru yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi, memperkuat desakan publik agar instansi terkait tidak tinggal diam.Kontrol pendidikan dan sosial ini menegaskan satu hal: pendidikan harus bersih, keuangan negara harus aman, dan ASN tidak boleh kebal hukum. (HW)







