JPPOS.ID – Medan – Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 55 Tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN–Perindo DPRD Medan, T. Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Bahrumsyah, permintaan revisi berkaitan dengan pengalihan program keanekaragaman hayati yang sebelumnya dikelola oleh tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program tersebut, termasuk alokasi anggarannya, dialihkan sepenuhnya ke DLH untuk Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, keberatan Fraksi PAN–Perindo telah disampaikan secara resmi dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna pengesahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, pengalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun program antar-OPD tidak dapat dilakukan hanya melalui Perwal, melainkan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Karena itu, ia menilai pengalihan program tanpa terlebih dahulu merevisi Perda SOTK bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahrumsyah menambahkan, setiap perubahan program OPD harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, dan APBD.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 24 ketentuan peralihan dalam Perwal Nomor 55 Tahun 2025 yang menyebutkan pengalihan tugas dan fungsi program keanekaragaman hayati baru berlaku setelah terealisasinya serah terima personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen paling lambat 1 Januari 2026. Menurutnya, Perwal tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena ditetapkan pada 11 November 2025, sementara rekomendasi program dan anggaran dalam R-APBD 2026 baru disahkan pada 15 November 2025. (JPP/RT)







