Wabup Taput Ikuti Rakornas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Sumut

JPPOS.ID – MEDAN – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng., mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (12/1/2026).

Rakor tersebut dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Gubernur H. Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat bencana. Pendataan rumah rusak juga terus diperbarui guna memastikan seluruh warga terdampak terakomodasi dalam program penanganan.

Sementara itu, Kepala BNPB menyampaikan bahwa 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah pusat juga akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian/lembaga dalam proses tersebut. BNPB menegaskan masyarakat yang telah memperbaiki rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan, termasuk bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, Wakil Bupati juga meminta kejelasan standar operasional prosedur (SOP) relokasi bagi warga yang berada di zona rawan bencana, meskipun rumahnya tidak mengalami kerusakan, serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak.

Rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya percepatan penyusunan dokumen R3P dengan batas waktu 26 Januari 2026, pelaksanaan program hunian sementara (huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan hunian tetap (huntap), serta penyesuaian tata ruang pada kawasan rawan bencana agar tidak lagi dijadikan permukiman.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dokumen R3P dan mempercepat rehabilitasi serta rekonstruksi secara terintegrasi, guna memastikan masyarakat terdampak dapat kembali hidup aman dan produktif. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *