JPPOS.ID – TAPANULI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui pengalihan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026), dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026.
Dalam keputusan itu, DPRD menyetujui alih fungsi lahan TPA yang terletak di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, menjadi kawasan hunian tetap. Lahan yang dialihfungsikan seluas 2 hektare dari total 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris pemerintah daerah.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M.Si., pimpinan perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak. (JPP/RT)







