JPPOS.ID – Medan – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, atas komitmennya dalam mendukung penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ) serta pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Kota Medan.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, saat beraudiensi dengan Wali Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (20/10/2025).
“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Wali Kota Medan yang peduli terhadap perlindungan hukum bagi warganya. Dukungan beliau terhadap penerapan Restorative Justice, pembentukan Posbakum di 151 kelurahan, serta perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif melalui pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Ignatius.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami substansi penerapan Restorative Justice (RJ).
“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa RJ bukan berarti pelaku tidak dihukum, melainkan menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Prinsipnya tetap mendidik dan memulihkan, bukan membebaskan,” jelas Rico Waas.
Ia menambahkan, diperlukan pembahasan teknis lanjutan antara Pemko Medan dan Kemenkumham agar penerapan RJ berjalan lebih efektif di lapangan.
“Harus ada pembahasan yang lebih mendalam tentang teknis pelaksanaannya, supaya masyarakat juga memahami manfaat dan mekanismenya,” tambahnya.
Terkait dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan, Wali Kota menekankan bahwa fasilitas tersebut harus benar-benar berfungsi sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Posbakum harus efektif dan berdaya guna. Tujuannya membangun masyarakat yang sadar hukum serta memberikan akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu,” tegas Rico Waas.
Selain itu, Pemko Medan juga berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif melalui sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar produk lokal memiliki nilai tambah dan daya saing.
“Semakin kuat perlindungan terhadap karya orisinal, semakin berkembang pula pelaku ekonomi kreatif kita. Ini bagian dari membangun kebanggaan bagi Kota Medan,” pungkasnya. (JPP/RT)







