Usaha Belum Pulih Pasca Pandemi, Rumah Dilelang! Warga Mompang Gugat Bank BRI

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Diduga terjadi lelang sepihak atas agunan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Penyabungan kembali digugat nasabahnya. Kali ini, Zulheddy, seorang pedagang klontong asal Desa Mompang, Kecamatan Penyabungan Utara, menjadi korban setelah rumahnya dilelang tanpa sepengetahuannya.

Zulheddy menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, proses lelang tersebut cacat hukum. Gugatan resmi akan dilayangkan pada Senin, 23 Agustus 2025.

“Ini bukan sekadar soal utang, tetapi soal keadilan sosial, perlindungan konsumen, dan suara rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM yang sering diabaikan,” tegas Zulheddy.

Rumah Dilelang, Hati Tersakiti

Zulheddy kaget ketika mendapat kabar bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya—seluas 161 m² berikut bangunan rumah di Desa Mompang Julu—sudah terlelang kepada pihak ketiga.

“Rumah itu bukan sekadar bangunan fisik, tapi simbol perjuangan, tempat tinggal anak-anak, sekaligus tempat usaha yang memberi nafkah bagi karyawan saya,” ungkapnya dengan nada getir.

Lebih memprihatinkan, harga pasar bangunan itu ditaksir mencapai Rp 500 juta, namun nilai limit lelang hanya Rp 200 juta. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses lelang dilakukan terburu-buru dan bahkan bisa saja sudah “dikondisikan”.

Pengadilan, Harapan Terakhir Rakyat Kecil

Menurut Zulheddy, pihak bank tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. “Permintaan separuh dari pokok utang di tengah kondisi sulit jelas bukan solusi. Ini bukan tindak kriminal, ini soal ekonomi dan niat baik,” ujarnya.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal untuk mendapat perhatian lebih luas. Zulheddy menilai, lelang semacam ini mencederai rasa keadilan.

“Nilai tanggungan hanya 50 persen dari nilai jaminan. Lelang seperti ini cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Lebih Baik Membina daripada Membinasakan

Zulheddy menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab, meski dalam keterbatasan. Baginya, kasus ini bukan soal menolak membayar, melainkan soal tidak diberi ruang untuk membayar sesuai kemampuan di masa sulit.

“Bukankah lebih baik membina nasabah daripada membinasakan mereka? Bukankah lebih bijak memberi waktu daripada memaksakan angka?” katanya.

Kasus ini menjadi cermin bagi bank milik negara dan lembaga lelang agar tidak bersikap arogan hanya berlandaskan prosedur. Pasca pandemi, ketika banyak usaha kecil masih berjuang bertahan, tindakan seperti lelang paksa justru bisa semakin mematikan pelaku UMKM.

Kini, harapan Zulheddy bertumpu pada majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Suaranya mungkin hanya satu, tapi mewakili banyak pelaku usaha kecil di Indonesia. Jika suaranya didengar, itu berarti keadilan belum sepenuhnya mati.

icuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *