JPPOS.ID | KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikampek, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga bernama Indra Kusuma (23), warga Desa Jomin Timur, Kecamatan Cikampek. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru yang diparkir di depan bengkel bubut DUTA saat ia pergi ke ATM. Diduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban, mendorong motor tersebut ke kebun kosong, dan berupaya menjualnya melalui media sosial.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juni 2025, Kapolsek Cikampek AKP Aji Setiaji, S.Sos., melalui Unit Reskrim yang dipimpin AKP Abdul Wahab Sya’roni, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu pagi, dua orang terduga pelaku berinisial RJH (34) dan OA (20), yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir, berhasil diamankan di sekitar area parkir Bank BCA Cikampek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB, STNK, kunci kontak, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta.
Kapolres melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, walau hanya dalam waktu singkat. Ia juga menegaskan bahwa Polres Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dan rasa aman kepada seluruh warga.
“Jika masyarakat menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polres Karawang agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(YANTO | JPPOS.ID)







