Proses Pembentukan KDMP Desa Tanjung Kuaw Berjalan Lancar.

JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA — Pemerintah Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Pembentukan koperasi ini menjadi langkah strategis menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan KDMP sebagai syarat utama pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa penerima Dana Desa di Indonesia.

 

Musdesus dihadiri oleh Kepala Disperindagkop Kabupaten Wanharuddin S.sos Seluma, perwakilan Kecamatan Lubuk Sandi, Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sukaraja Brigpol Yoin calon pengurus koperasi, tenaga ahli kabupaten sebagai Nara sumber, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

 

Kepala Desa Tanjung Kuaw, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa hasil Musdesus menetapkan struktur pengurus dan pengawas koperasi, serta menentukan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota,” setelah terbentuknya Koprasi Desa Merah Putih ini saya berharap kepada rekan rekan terutama pengurus yang ada distruktur bisa melakukan tugasnya dengan baik dan bersinergi dalam membangun desa Tanjung Kuaw,”ungkap Yuli yang keseharian dipanggil Mbah gewok.

 

“Selanjutnya kami akan mengurus Akta koperasi melalui notaris dan mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM agar koperasi ini memiliki status badan hukum resmi,” ujarnya kembali

 

Kebijakan pembentukan koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa. Dalam pelaksanaannya, setiap desa juga diwajibkan mengalokasikan dana dari APBDes sebagai modal awal koperasi, sebagaimana arahan dari Menteri Koperasi dan UKM.

 

Dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Tanjung Kuaw kini telah memenuhi syarat administratif untuk melanjutkan proses pencairan Dana Desa Tahap II. (Heno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *