JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Pemerintah Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Senin, 26 Mei 2025, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dengan agenda pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis menyusul kebijakan terbaru pemerintah pusat yang menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Musdesus ini dihadiri oleh pihak kecamatan Lubuk Sandi, Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, calon pengurus koperasi, tenaga ahli dari kabupaten, dan beberapa pihak terkait.
“Hasil Musdesus tadi menetapkan pengurus dan pengawas koperasi. Selanjutnya, menentukan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota,” kata Kepala Desa Sakaian, Wiwik Peterson, kepada wartawan Jppos usai kegiatan.
Wiwik menambahkan, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan akta koperasi melalui notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini selaras dengan kebijakan terbaru Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menetapkan bahwa pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 tidak akan dilakukan jika desa belum membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota serta Kepala Desa penerima Dana Desa di Indonesia.
Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP.
Dalam surat tersebut, setiap desa diwajibkan membentuk KDMP melalui Musdesus bersama BPD dan masyarakat, sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM serta pedoman teknis yang ditetapkan. Selain itu, desa juga diwajibkan mengalokasikan dana dari APBDesa sebagai modal awal koperasi. (Heno)







