JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku Khususnya Pasal 11,melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.
Pasalnya,berdasarkan pantauan awak media pada hari Selasa tanggal, 11/2/25.adanya diduga oknum guru yang juga masih nekat melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 153 di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,kini menimbulkan sorotan publik terkait adanya dugaan wali murid yang mengeluhkan dan keberatan dengan keadaan kondisi ekonomi keluarga yang sangat sulit dengan selalu membeli buku LKS meskipun dengan keadaan terpaksa hanya mengandalkan hasil petani kebun demi untuk menunjang keberlangsungan pembelajaran anak tetap membeli buku LKS.”15/2/25.
“Hal ini kembali Terkuak maraknya dugaan penjualan buku LKS yang sudah berlangsung sejak lama dan di perkuat dari keterangan salah seorang wali murid anak nya sekolah di SDN 153 yang enggan disebutkan namanya,menjelaskan kepada awak media dengan anda yang histeris mengeluhkan setiap semester anak nya mesti membeli buku LKS, meskipun merasa berat Tetap membeli dari pada anak nya tidak dapat mengikuti mapel kurikulum merdeka,untuk per paketnya diduga mencapai sebesar Rp.160.000.rupiah dalam 1 semester mulai dari kelas 1 sampai kelas VI selalu membeli buku LKS,namun ironisnya tempat pembelian buku tersebut diduga Kepada salah seorang Oknum guru di sekolah SDN 153, ungkapnya”
Terpisah”tim awak media mencoba konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SDN 153 pada Hari Rabu,12/2/25, terkait dugaan adanya penjualan buku LKS oleh Oknum guru di lingkungan SDN 135 guna untuk perimbangan dalam pemberitaan, melalui Via pesan WhatsApp,Istan Sahari sebagai Kepala Sekolah,ia menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp, red”terkait penjualan buku LKS tersebut itu tidak di haruskan bagi siswa yang mau saja tujuannya guna untuk menunjang kebutuhan belajar mengajar ( KBM ) jelasnya dengan singkat,red.hal tersebut di perkuat berdasarkan informasi yang di dapat dari salah seorang tua siswa atas adanya dugaan penjualan buku LKS yang tak ingin sebutkan identitas nya,”
Ketua LT.KPSKN Korwil Provinsi Bengkulu,Hasan Nuddin.S.So.menambahkan dan sangat menyayangkan dugaan penjualan buku LKS kambali terjadi terkait maraknya dugaan penjualan buku LKS sedangkan sudah ada instruksi dari Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud ) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,secara terbuka melalui media bahwa larangan adanya penjualan buku LKS tingkat SDN dan SMPN,di wilayah Kabupaten Seluma, instruksi larangan tersebut diduga tidak di indahkan oleh pihak oknum Sekolah di tingkat SDN dan SMPN, penjualan buku LKS tersebut di sekolah masih marak terjadi,ujar Hasan Nuddin,”
“Terkait buku pegangan siswa dari sekolah seharusnya diberikan secara gratis.sedangkan jelas larangan adanya penjualan buku yang mana sudah di anggarkan melalui dana Bos dari pemerintah pusat,agar tidak membebani orang tua Siswa dan jangan sampai siswa putus sekolah karena kurang biaya, namun ironisnya masih banyak di temukan dugaan sekolah-sekolah yang masih nekat melakukan penjualan LKS oleh pihak sekolah yang membandel tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dengan alasan dalilnya tidak di haruskan bagi siswa yang mau saja,”alasan yang seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi.bahkan dugaan yang terjadi Siswa di arahkan untuk membeli buku Kepada salah seorang oknum guru di Sekolah, namun meskipun tidak di haruskan peserta didik membeli buku hal itu sudah memberatkan orang tua siswa untuk membeli LKS tersebut,Tambah Hasan Nuddin,”
Lebih lanjut”apakah masih kurang dalam hal dugaan pengawasan atau tidak pernah sama sekali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, melakukan sosialisasi terhadap pihak sekolah tingkat SDN dan SMPN mengenai dengan adanya larangan penjualan buku LKS tersebut.apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah jika ada kegiatan yang tidak diperbolehkan,maka dari Dinas tentu akan melakukan teguran dan tindakan tegas, tutup Hasan Nuddin S.Sos dengan tegas,”
Adi kilas red Heno.







